Bidang Perindustrian, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang industri yang meliputi
pembangunan sumber daya industri, sarana dan prasarana pemberdayaan industri dan kerjasama, pengawasan dan promosi investasi industri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perindustrian mempunyai fungsi :
- perumusan rencana kerja di bidang industri yang meliputi pembangunan sumber daya industri, sarana dan prasarana pemberdayaan industri dan kerjasama, pengawasan dan promosi investasi industri;
- perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan di bidang industri yang meliputi pembangunan sumber daya industri, sarana dan prasarana pemberdayaan industri dan kerjasama, pengawasan dan promosi investasi industri;
- pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas di bidang industri yang meliputi pembangunan sumber daya industri, sarana dan prasarana pemberdayaan industri dan kerjasama, pengawasan dan promosi investasi industri;
- pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang industri yang meliputi pembangunan sumber daya industri, sarana dan prasarana pemberdayaan industri dan kerjasama, pengawasan dan promosi investasi industri; dan
- pelaksanaan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.