Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan usaha mikro yang meliputi pengembangan organisasi dan manajemen usaha mikro, pengembangan usaha mikro dan kerja sama, promosi dan pemasaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, mempunyai fungsi :
- Perumusan rencana kerja di bidang pemberdayaan usaha mikro yang meliputi pengembangan organisasi dan manajemen usaha mikro, pengembangan usaha mikro dan kerja sama, promosi dan pemasaran;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan usaha mikro yang meliputi pengembangan organisasi dan manajemen usaha mikro, pengembangan usaha mikro dan kerja sama, promosi dan pemasaran;
- Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas di bidang pemberdayaan usaha mikro yang meliputi pengembangan organisasi dan manajemen usaha mikro, pengembangan usaha mikro dan kerja sama, promosi dan pemasaran; 9
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pemberdayaan usaha mikro yang meliputi pengembangan organisasi dan manajemen usaha mikro, pengembangan usaha mikro dan kerja sama, promosi dan pemasaran; dan
- Pelaksanaan fungsi dinas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya