(1) Susunan Organisasi Dinas, terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri atas :
1. Subbagian Tata Usaha;
2. Subbagian Keuangan; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
c. Bidang Koperasi, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
d. Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
e. Bidang Perdagangan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
f. Bidang Perindustrian, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; dan
g. UPTD.
(2) Dinas dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
(3) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(4) Masing-masing Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(5) Masing-masing Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
